Thursday 23 July 2015

Dasar Hukum Otonomi Daerah


Amandemen UUD 1945 pasal 18 memuat paradigma baru dan arah politik pemerintahan daerah yang baru dalam menjalankan otonomi daerah,yaitu :

a.     Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan ( Pasal 18 ayat 2). Hal ini menegaskan bahwa pemerintahan daerah adalah pemerintahan otonomi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.    Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat ( politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yusiti, moneter, dan fiskal nasional, agama ).
c.    Prinsip ini mengandung makna bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam, tetapi disesuaikan dengan keadaan khusus dan keberagaman daerah, contoh : otonomi untuk daerah pertanian dapat berbeda dengan daerah industri.
d.   Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat, hukum adat beserta hak otonominya ( Pasal 18 B ayat 2 ).
Rumusan prinsip atau asas otonomi dalam undang-undang dari tahun 1945-2004 sebagai berikut :

No
Undang-undang
Rumusan Prinsip/Asas Otonomi
1
UU No.1 Tahun 1945
Kemerdekaan pengaturan rumah tangga daerah asal tidak bertentangan dengan pengaturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih luas daripadanya .
2
UU No.22 Tahun 1948
a.       Hak pengaturan dan pengurusan rumah tangga sendir berdasarkan hak otonomi dan medebewind.
b.      Tidak berat ekonomi pada desa atau kota kecil.
3
UU No.1 Tahun 1957
Otonomi formil :  Wewenang daerah mengurus rumah tangganya tidak dibatasi/tidak diperinci, sejauh tidak bertentangan dengan urusan yang diatur oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
4
Penpres No.6 tahun 1959 dan Penpres No. 5 tah0un 196
Melanjutkan politik desentralisasi ( territorial ) dan dekonsentrasi dimana daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan memperhatikan kemampuan masing-masing daerah.
5
UU No. 18 tahun 1965
a.   Otonomi teritorial yang riil dan seluas-luasnya serta menjalankan politik dekonsentrasi sebagai komponen yang vital.
b.   Otonomi selain sebagai hak/kewenangan dan sekaligus kewajiban.
6
UU No. 5 tahun 1974
UU No. 5 tahun 1979
a.   Otonomi nyata dan bertanggung jawab.
b.   Otonomi adalah hak, wewenang dan sekaligus kewajiban
7
UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999
a.   Otonomiluas, nyata, dan bertanggung jawab
b.   Penyelenggaraan otonomi memperhatikan aspek demokrasi, partisipatif, adi ldan merata dengan memperhatikan potensi dan keragaman daerah.
c.   Otonomi provinsi bersifat terbatas, sekaligus menjalankan fungsi dekonsentrasi.
8
UU No. 32 tahun 2004 dan UU No. 33 tahun 2004
a.   Otonomi seluas-luasnya, nyata, dan bertanggung jawab.
b.   Penyelenggaraan otonomi yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan rakyat, menjamin hubungan serasi antara daerah, dan menjamin hubungan serasi dengan pemerintah.

Pelaksanaan otonomi daerah yang berpedoman kepada aturan tersebut diatas mengarah kepada pembentukan kebijakan pembangunan daerah, seperti yang tertera berikut ini :
a.   Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, hukum, keagamaan, adat, dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat.
b. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan penanaman modal, serta pengelolaan sumber daya.
c.   Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
Hal yang sangat mendasar dalam pelaksanaan otonomidaerah menurut UU Nomor 32 tahun 2004 adalah mendorong pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta (partisipasi) masyarakat,serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Menurut UU Nomor 32tahun 2004 ini kabupaten dan kota berkedudukan sebagai daerah otonom. Daerah otonom tersebut memiliki kewenangan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.Derah provinsi juga memiliki otonom, tetapi otonomi daerah sebenarnya lebih dititikberatkan di kabupaten/ kota .
Adapun rincian kewenangan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten/ kota meliputi bidang-bidang berikut :
a.       Perencanaan dan pengadilan pembangunan
b.      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c.       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.      Penyediaan sarana dan prasarana umum
e.       Penanganan bidang kesehatan
f.       Penyelenggaraan pendidikan
g.      Penanggulangan masalah sosial
h.      Pelayanan bidang ketenagaan
i.        Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
j.        Pengendalian lingkungan hidup
k.      Pelayanan pertanahan
l.        Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m.    Pelayanan administrasi umum pemerintah
n.      Pelyanan administrasi penanaman modal
o.      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
p.      Urusan wajib lainnya yang diamankan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk melakukan kewenangan yang dimilikinya tersebut, kepala daerah diberikan sumber pembiayaan, sarana dan prasaran, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan. Hal ini berarti pemerintah daerah dapat dengan leluasa mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, sehingga nantinya benar-benar bisa mandiri ( otonom).
Dalam hubungannya dengan proses pembangunan bangsa, tujuan otonomi daerah adalah agar kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat lebih  efektif dan efisien, serta memperluas partisipasi pada tingkat daerah. Otonomi memberikan kewenangan untuk menentukan prioritas pembangunan yang memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat setempat. 
Pemberian otonomi daerah ini berpedoman pada prinsip berikut :
a. Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
b.      Didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c.     Otonomi yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi terbatas.
d.     Harus sesuai dengan konstitusi dan hubungan serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e.    Harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karena itu dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administratif.
f.     Harus lebih meningkatkan lagi peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran atau penyelenggaraan pemerintahan daerah
g.  Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksankan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah, dan
h.   Asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah pusat kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah pusat dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya, dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Pada dasarnya, pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan daerah merupakan hal yang sangat menentukan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dengan menyimak UUD 1945 pasal 18A ayat (1) dapat disimpulkan bahwa dalam hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota harus diperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Artinya, walaupun secara keseluruhan daerah tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi keanekaragaman masing-masing daerah juga tetap diperhatikan.
Berdasarkan uraian diatas, maka inti atau hakikat otonomi daerah yang sebenarnya adalah bagaimana menemukan keseimbangan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kondisi keseimbangan tersebut harus mempertimbangkan dua kepentingan, yaitu  kepentingan daerah  dan  kepentingan nasional.  Kepentingan daerah merupakan kepentingan masyarakat setempat. Adapun kepentingan nasional ditujukan untuk menjamin identitas serta keutuhan bangsa dan negara.

Load comments