Amandemen UUD 1945 pasal 18 memuat paradigma baru dan arah politik pemerintahan daerah yang baru dalam menjalankan otonomi daerah,yaitu :
a. Prinsip daerah
mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan ( Pasal 18 ayat 2). Hal ini menegaskan bahwa pemerintahan daerah
adalah pemerintahan otonomi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Prinsip menjalankan
otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat ( politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yusiti, moneter, dan fiskal nasional, agama ).
c. Prinsip ini
mengandung makna bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam,
tetapi disesuaikan dengan keadaan khusus dan keberagaman daerah, contoh :
otonomi untuk daerah pertanian dapat berbeda dengan daerah industri.
d. Prinsip mengakui dan
menghormati kesatuan masyarakat, hukum adat beserta hak otonominya ( Pasal 18 B
ayat 2 ).
Rumusan prinsip atau asas otonomi dalam
undang-undang dari tahun 1945-2004 sebagai berikut :
No
|
Undang-undang
|
Rumusan Prinsip/Asas Otonomi
|
1
|
UU No.1 Tahun 1945
|
Kemerdekaan pengaturan rumah tangga daerah asal tidak bertentangan dengan
pengaturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih luas daripadanya
.
|
2
|
UU No.22 Tahun 1948
|
a. Hak pengaturan dan
pengurusan rumah tangga sendir berdasarkan hak otonomi dan medebewind.
b. Tidak berat ekonomi
pada desa atau kota kecil.
|
3
|
UU No.1 Tahun 1957
|
Otonomi formil : Wewenang daerah
mengurus rumah tangganya tidak dibatasi/tidak diperinci, sejauh tidak
bertentangan dengan urusan yang diatur oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
|
4
|
Penpres No.6 tahun 1959 dan Penpres
No. 5 tah0un 196
|
Melanjutkan politik desentralisasi ( territorial ) dan dekonsentrasi
dimana daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
dengan memperhatikan kemampuan masing-masing daerah.
|
5
|
UU No. 18 tahun 1965
|
a. Otonomi teritorial
yang riil dan seluas-luasnya serta menjalankan politik dekonsentrasi sebagai
komponen yang vital.
b. Otonomi selain
sebagai hak/kewenangan dan sekaligus kewajiban.
|
6
|
UU No. 5 tahun 1974
UU No. 5 tahun 1979
|
a. Otonomi nyata dan
bertanggung jawab.
b. Otonomi adalah hak,
wewenang dan sekaligus kewajiban
|
7
|
UU No. 22 tahun 1999 dan UU No.
25 tahun 1999
|
a.
Otonomiluas, nyata, dan
bertanggung jawab
b. Penyelenggaraan
otonomi memperhatikan aspek demokrasi, partisipatif, adi ldan merata dengan
memperhatikan potensi dan keragaman daerah.
c. Otonomi provinsi
bersifat terbatas, sekaligus menjalankan fungsi dekonsentrasi.
|
8
|
UU No. 32 tahun 2004 dan UU No.
33 tahun 2004
|
a. Otonomi
seluas-luasnya, nyata, dan bertanggung jawab.
b. Penyelenggaraan
otonomi yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan rakyat, menjamin
hubungan serasi antara daerah, dan menjamin hubungan serasi dengan
pemerintah.
|
Pelaksanaan otonomi daerah
yang berpedoman kepada aturan tersebut diatas mengarah kepada pembentukan
kebijakan pembangunan daerah, seperti yang tertera berikut ini :
a. Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, lembaga ekonomi, hukum, keagamaan, adat, dan lembaga swadaya
masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat.
b. Mewujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dan mengutamakan
kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan
penanaman modal, serta pengelolaan sumber daya.
c. Meningkatkan kualitas
sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah
melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
Hal yang sangat mendasar
dalam pelaksanaan otonomidaerah menurut UU Nomor 32 tahun 2004 adalah mendorong
pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran serta (partisipasi) masyarakat,serta
mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Menurut UU Nomor 32tahun 2004 ini
kabupaten dan kota berkedudukan sebagai daerah otonom. Daerah otonom tersebut
memiliki kewenangan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa
dan aspirasi masyarakat.Derah provinsi juga memiliki otonom, tetapi otonomi
daerah sebenarnya lebih dititikberatkan di kabupaten/ kota .
Adapun rincian kewenangan
bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten/ kota
meliputi bidang-bidang berikut :
a.
Perencanaan dan pengadilan
pembangunan
b. Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.
Penyediaan sarana dan prasarana
umum
e.
Penanganan bidang kesehatan
f.
Penyelenggaraan pendidikan
g.
Penanggulangan masalah sosial
h.
Pelayanan bidang ketenagaan
i.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah
j.
Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l.
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan
administrasi umum pemerintah
n. Pelyanan administrasi
penanaman modal
o. Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya
yang diamankan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk melakukan kewenangan
yang dimilikinya tersebut, kepala daerah diberikan sumber pembiayaan, sarana
dan prasaran, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang
diserahkan. Hal ini berarti pemerintah daerah dapat dengan leluasa mengatur dan
mengurus rumah tangga daerah, sehingga nantinya benar-benar bisa mandiri (
otonom).
Dalam hubungannya dengan
proses pembangunan bangsa, tujuan otonomi daerah adalah agar kegiatan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien, serta memperluas
partisipasi pada tingkat daerah. Otonomi memberikan kewenangan untuk menentukan
prioritas pembangunan yang memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat
setempat.
Pemberian otonomi daerah ini
berpedoman pada prinsip berikut :
a. Memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
b. Didasarkan pada
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c. Otonomi yang luas dan
utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota, sedangkan otonomi daerah
provinsi merupakan otonomi terbatas.
d. Harus sesuai dengan
konstitusi dan hubungan serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e. Harus lebih
meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karena itu dalam daerah kabupaten
dan kota tidak ada lagi wilayah administratif.
f. Harus lebih
meningkatkan lagi peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai
fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran atau penyelenggaraan pemerintahan
daerah
g. Asas dekonsentrasi
diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi
untuk melaksankan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah, dan
h. Asas tugas pembantuan
dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah pusat kepada daerah, tetapi juga dari
pemerintah pusat dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana
dan prasarana, sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya,
dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Pada dasarnya, pembagian
wewenang antara pemerintah pusat dengan daerah merupakan hal yang sangat
menentukan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dengan menyimak UUD 1945 pasal 18A
ayat (1) dapat disimpulkan bahwa dalam hubungan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota harus diperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah. Artinya, walaupun secara keseluruhan daerah tergabung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi keanekaragaman masing-masing daerah
juga tetap diperhatikan.
Berdasarkan uraian diatas,
maka inti atau hakikat otonomi daerah yang sebenarnya adalah bagaimana
menemukan keseimbangan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah. Kondisi keseimbangan tersebut harus mempertimbangkan
dua kepentingan, yaitu kepentingan daerah dan kepentingan nasional. Kepentingan daerah merupakan kepentingan
masyarakat setempat. Adapun kepentingan nasional ditujukan untuk menjamin
identitas serta keutuhan bangsa dan negara.