Friday 27 November 2015

Ancaman Non Militer Penyalahgunaan Narkoba


Ancaman Non Militer Penyalahgunaan Narkoba
- Saat ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat merajalela. Hal ini terlihat dengan makin banyaknya pengguna narkoba dari semua kalangan mulai dari artis, pejabat bahkan remaja termasuk pelajar. Mereka merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan menjadi pemimpin-pemimpin di negeri tercinta ini. Peredaran narkoba yang terus meningkat juga menjadi tanda tanya tersendiri. Melihat kenyataan yang terjadi dan dampak negatifnya yang sangat besar dimasa yang akan datang, maka semua elemen bangsa ini, seperti pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, masyarakat dan lain sebagainya untuk mulai dari sekarang melakukan gerakan perangi narkoba secara serius dan terus menerus, baik dengan pendekatan preventif maupun represif, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba ini dapat berjalan dengan efektif.

Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang sering juga dengan istilah “NARKOBA” pada saat ini telah mencapai situasi yang menghawatirkan baik nasional maupun internasional. Korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Indonesia akhir-akhir ini cenderung semakin meningkat dan mencakup tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu,juga telah merambah di kalangan masyarakat yang kurang mampu baik di kota maupun di pedesaan.

Narkotika dan Psikotropika merupakan obat yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan, sehingga ketersediaannya perlu dijamin. Namun apabila narkotika dan psikotropika tersebut disalahgunakan dapat mengakibatkan ketergantungan yang mengakibatkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yang pada akhirnya mengganggu Ketahanan Nasional dan untuk itu peredarannya harus diatur dan dikendalikan.


Narkoba adalah kepanjangan dari narkotika, psikotropika dan bahan-bahan berbahaya lainnya. Istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya.

Sesuai dengan undang-undang no 35 tahun 2009, pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini. Contoh dari narkotika adalah opium, ganja, morfina dan lain-lain, sedangkan pengertian dari psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku (Pasal 1ayat 1, UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika). Dalam pengendalian bahan-bahan tersebut di atas, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang (UU) RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika; Undang-undang (UU) RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 255/Menkes/SK/V/1991 tentang Pengawasan Produk Tembakau.

Narkoba dapat mengancam ketahanan nasional bangsa, ancaman dalam konteks ketahanan ini adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Narkoba merupakan ancaman nonmiliter yang akan menyerang ketahanan nasional terutama dalam bidang sosial, budaya dan ekonomi. Ancaman nonmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum. Dengan demikian, narkoba dapat dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai elemen bangsa.

Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam dan luar yang langsung dan tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD l945. Keadaan atau kondisi selalu berkembang dan keadaan berubah-ubah, oleh karena itu ketahanan nasional harus dikembangkan dan dibina agar memandai sesuai dengan perkembangan Jaman.

Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi sosial budaya manusia yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun bersatu, berkualitas, maju dan sejahtera, dalam kehidupan selaras, serasi, seimbang serta kemampuan menangkal budaya asing yang tidak sesuai budaya nasional. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila akan diwujudkan sebagai aturan tuntutan sikap dan tingkah laku bangsa dan akan memberikan landasan, semangat, jiwa secara khas yang merupakan ciri pada elemen-elemen sosial budaya bangsa Indonesia.

Masalah penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks karena sudah menjadi penyakit masyarakat yang sulit untuk diberantas, karena masalah narkotika bukanlah semata-mata merupakan masalah hokum (perbuatan yang melanggar hukum) yang menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian atau Pemerintah saja, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat, dan dengan peran serta masyarakat secara keseluruhan, tugas aparat penegak hukum menjadi mudah dan agak ringan sehingga komitmen dalam rangka perang melawan narkotika dapat berjalan dengan baik.

Penanganan masalah narkotika di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah (penegak hukum), masyarakat dan instansi terkait sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dimana mewajibkan masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan istimewa terhadap si pelapor, saksi-saksi yang tercantum dalam pasal 57, 58, dan 59. Sehingga perlu diterapkan ancaman pidana yang lebih berat, mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika sangat mengancam ketahanan dan keamanan nasional.

Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial yaitu gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan dan menjadi beban keluarga, pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram. Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif dan lain-lain.

Pendidikan merupakan salah satu pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa, karena pelajar dan mahasiswa merupakan objek yang secara emosional masih labil, sehingga sangat rentan untuk menggunakan narkoba. Mulai dari rasa ingin tahu, mau coba-coba, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas group yang kuat dan memilih lingkungan yang salah sampai dengan faktor keluarga yang kurang perhatian dan lain-lain. Disamping dari objek sasarannya yang labil, sekolah dan kampus yang menjadi tempat yang rentan untuk peredaran narkoba.

Hal utama yang perlu disadari bahwa kejahatan narkoba sebagai salah satu jenis kejahatan trans-national adalah sebuah wujud nyata bencanayang disebabkan oleh ulah manusia (man made), oleh karenanya manusia jugalah yang harus berperan dalam mengatasi bencana ini. Sebagaimana yang kita ketahui, konsep manjemen bencana dalam ilmu pemerintahan, menuntut pelaksanaan yang konkret dari aparat pemerintahan (yang di dalamnya termasuk aparat penegak hukum) dalam upayanya mengatasi dampak kerusakan yang diakibatkan oleh alam maupun karena ulah manusia, menurut Sumarsono (2001, Pendidikan Kewarganegaraan), peranan yang diharapkan dan yang dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum adalah :

Perlu ditingkatkan kembali kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan dan masyarakat mengenai upaya pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.
Perlunya penyuluhan yang terus menerus kepada generasi muda danmasyarakat tentang bahaya dari narkoba seperti penggunaan media cetak dan elektronik, sekolah-sekolah, kampus dan kantor-kantor baik pemerintahan dan swasta.
Perlunya pengawasan dan usaha keras dari pemerintah mengenai praktik pengedaran narkoba baik secara langsung maupun di media online yang lagi marak sekarang ini. Mengenai kejahatan dunia maya atau cyber crime perlu dilakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perlu diperketatnya hukuman bagi pengedar narkoba dalam upaya pemberian efek jera, opsi hukaman mati perlu dilakukan jika secara hukum telah memenuhi.
Upaya Pemberantasan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan perlu ditingkatkan karena Lapas disinyalir sebagai tempat pengedar atau bahkan sebagai tempat pembuat atau pabrik narkoba. Manajemen Lapas perlu diperbaiki kembali.
Perlunya tes urine narkoba bagi setiap pegawai atau aparat pemerintah yang dilakukan secara rutin.

KESIMPULAN

Narkoba dapat mempengaruhi ketahanan nasional suatu bangsa karena narkoba merupakan ancaman nonmiliter yang akan menyerang ketahanan nasional terutama dalam bidang sosial, budaya dan ekonomi.
Pendidikan merupakan salah satu pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa.
Ketahanan nasional itu dapat diwujudkan bila kita sebagai masyarakat bersih jasmani, rohani dan pikirannya dari segala macam bentuk kerusakan termasuk kerusakan moral akibat narkoba.
Dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, bukan hanya kepolisian atau pemerintah saja, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat, dan peran serta masyarakat secara keseluruhan.


Referensi :
http[:]//dokumen.tips/dokumen

Load comments