Sunday 12 July 2015

Pengertian Otonomi Daerah



1.   Pengertian dan hakikat Otonomi Daerah. 
Otonomi daerah sebenarnya bukan sebuah konsep baru, akan tetapi bagi bangsa Indonesia konsep tersebut terlihat seolah-olah baru, hal itu dapat
dimaknai bahwa konsep tersebut muncul dari adanya sistem desentralisasi yang dianggap lebih tepat apabila diterapkan di Indonesia daripada sistem sentralisasi yang digunakan saat Indonesia masa orde baru.
Untuk itu,perlu kita pahami apa sebenarnya otonomi daerah itu secara konseptual dan pemahaman mendasar khususnya yang berkembang di Indonesia.
2.      Pengertian Otonomi Daerah.
Secara harfiah kata  otonomi   berasaldari bahasa Yunani,yaitu auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Sedangkan daerah adalah wilayah atau lingkungan pemerintah. Jadi,otonomi daerah berarti hukum atau peraturan sendiri pada suatu wilayah.
Menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan republik Indonesia merupakan negara yang sangat luas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS ) pada tahun  2003, luas seluruh wilayah Indonesia adalah 9,8 juta km2. yang terdiri dari daratan dan lautan. Keseluruhan luas tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Luas laut sekitar 7,9 juta km2  ( 81 % )
b. Luas daratan sekitar 1,9 juta km2  ( 19 % ).
Untuk dapat mengelola pemerintahan dengan baik, tentu pemerintah pusat tidak mungkin mengendalikan seluruh kegiatan pemerintahan dari ibukota negara secara keseluruhan. Negara perlu membagi wewenangnya kepada daerah-daerah. Karena itu, Indonesia telah berupaya mengembangkan konsep otonomi daerah sejak awal masa kemerdekaan hingga kini.
Otonomi daerah diperlukan agar urusan pemerintahan dapat diselenggarakan dengan baik melalui pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah dalam berbagai bidang. Dengan wewenang yang dimilikinya, pemerintah daerah akan dapat merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Terpusatnya kebijakan pemerintahan di tangan sebuah lembaga di tingkat pusat, dapat membuat pemerintah daerah tidak memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan. Mereka hanya akan menunggu petunjuk dari pusat. Untuk itulah, perlu dikembangkan otonomi daerah. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk mengelola berbagai bidang kehidupan di daerahnya.
Persoalan otonomi daerah di Indonesia semakin memperoleh peratian besar pada masa demokratisasi yang kita kenal sebagai masa reformasi sekarang ini. Hal ini tidak terlepas dari kegagalan pemerintahan masa lalu yang terlalu terpusat, sehingga daerah menuntut adanya wewenang yang lebih luas untuk mengelola wilayahnya.
Di lain sisi, keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sebenarnya tidak hanya bergantung pada peran pemerintah. Partisipasi rakyat juga sangat menentukan arah otonomi daerah tersebut. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tetinggi di negara ini, karena itu peran sertanya dibutuhkan bagi kemajuan bangsa. Otonomi daerah dan otonomi warga daerah merupakan dua hal yang harus saling mendukung satu sama lain.
Otonomi mengharuskan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam proses menyusun, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan untuk kemajuan bersama. Dengan demikian, masyarakat harus ikut ambil bagian secara aktif dalam berbagai proses tersebut. Sedangkan pemerintah daerah bukan bertindak sebagai pengelola segalanya tetapi sebagai pihak yang menjembatani peran serta masyarakat dan melayani kepentingan bersama.
Selanjutnya menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004, otonomi daerah diselenggarakan menggunakan beberapa prinsip, yaitu :
a.      Prinsip otonomi seluas-luasnya.
Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintahan. Dalam prinsip ini daerah dibekali dengan kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
b.      Prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah :
a.       Pemberian kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan daerah kota didasarkan pada asas desentralisasi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
b.      Pemberian kewenangan otonomi kepada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

Load comments