1. Pengertian dan hakikat Otonomi Daerah.
Otonomi daerah sebenarnya
bukan sebuah konsep baru, akan tetapi bagi bangsa Indonesia konsep tersebut
terlihat seolah-olah baru, hal itu dapat
dimaknai bahwa konsep tersebut muncul
dari adanya sistem desentralisasi yang dianggap lebih tepat apabila diterapkan
di Indonesia daripada sistem sentralisasi yang digunakan saat Indonesia masa
orde baru.
Untuk itu,perlu kita pahami
apa sebenarnya otonomi daerah itu secara konseptual dan pemahaman mendasar
khususnya yang berkembang di Indonesia.
2.
Pengertian Otonomi Daerah.
Secara harfiah kata otonomi berasaldari bahasa Yunani,yaitu auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau
peraturan. Sedangkan daerah adalah wilayah atau lingkungan pemerintah.
Jadi,otonomi daerah berarti hukum atau peraturan sendiri pada suatu wilayah.
Menurut UU No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Negara Kesatuan republik
Indonesia merupakan negara yang sangat luas. Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik ( BPS ) pada tahun 2003, luas
seluruh wilayah Indonesia adalah 9,8 juta km2. yang terdiri dari daratan dan
lautan. Keseluruhan luas tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Luas laut sekitar 7,9
juta km2 ( 81 % )
b. Luas daratan sekitar 1,9
juta km2 ( 19 % ).
Untuk dapat mengelola
pemerintahan dengan baik, tentu pemerintah pusat tidak mungkin mengendalikan
seluruh kegiatan pemerintahan dari ibukota negara secara keseluruhan. Negara
perlu membagi wewenangnya kepada daerah-daerah. Karena itu, Indonesia telah
berupaya mengembangkan konsep otonomi daerah sejak awal masa kemerdekaan hingga
kini.
Otonomi daerah diperlukan
agar urusan pemerintahan dapat diselenggarakan dengan baik melalui pelimpahan
wewenang kepada pemerintah daerah dalam berbagai bidang. Dengan wewenang yang
dimilikinya, pemerintah daerah akan dapat merumuskan dan melaksanakan kebijakan
yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Terpusatnya kebijakan
pemerintahan di tangan sebuah lembaga di tingkat pusat, dapat membuat pemerintah
daerah tidak memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan. Mereka hanya
akan menunggu petunjuk dari pusat. Untuk itulah, perlu dikembangkan otonomi
daerah. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk
mengelola berbagai bidang kehidupan di daerahnya.
Persoalan otonomi daerah di
Indonesia semakin memperoleh peratian besar pada masa demokratisasi yang kita
kenal sebagai masa reformasi sekarang ini. Hal ini tidak terlepas dari
kegagalan pemerintahan masa lalu yang terlalu terpusat, sehingga daerah
menuntut adanya wewenang yang lebih luas untuk mengelola wilayahnya.
Di lain sisi, keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah sebenarnya tidak hanya bergantung pada peran
pemerintah. Partisipasi rakyat juga sangat menentukan arah otonomi daerah
tersebut. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tetinggi di negara ini, karena itu
peran sertanya dibutuhkan bagi kemajuan bangsa. Otonomi daerah dan otonomi
warga daerah merupakan dua hal yang harus saling mendukung satu sama lain.
Otonomi mengharuskan adanya
kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam proses menyusun, melaksanakan,
dan mengawasi kebijakan untuk kemajuan bersama. Dengan demikian, masyarakat
harus ikut ambil bagian secara aktif dalam berbagai proses tersebut. Sedangkan
pemerintah daerah bukan bertindak sebagai pengelola segalanya tetapi sebagai
pihak yang menjembatani peran serta masyarakat dan melayani kepentingan
bersama.
Selanjutnya menurut
Undang-Undang No. 32 tahun 2004, otonomi daerah diselenggarakan menggunakan
beberapa prinsip, yaitu :
a.
Prinsip otonomi
seluas-luasnya.
Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti bahwa
daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
diluar yang menjadi urusan pemerintahan. Dalam prinsip ini daerah dibekali
dengan kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan
peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat.
b.
Prinsip otonomi yang nyata
dan bertanggung jawab.
Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa
untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang
dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan
berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Adapun yang dimaksud
dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam
penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian
otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah :
a. Pemberian kewenangan
otonomi kepada daerah kabupaten dan daerah kota didasarkan pada asas
desentralisasi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam wujud
otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
b. Pemberian kewenangan
otonomi kepada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi
untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah.