Sunday 12 July 2015

Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara


Untuk menyelenggarakan upaya pembelaan negara pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui penetapan undang-undang no.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa : keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara diselenggarakan melalui hal-hal sebagai berikut :

a.      Pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan menjadi salah satu upaya penyelenggaraan bela negara karena sesuai dengan undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) dan cinta tanah air (patriotisme)                    
b.      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
Pelatihan dasar kemiliteran bukan hanya diikuti oleh TNI melainkan juga oleh para mahasiswa di perguruan tinggi. Para mahasiswa tersebut mendapat pelatihan dasar kemiliteran yang kemudian terbentuk dalam wadah organisasi Resimen Mahasiswa ( MENWA ).
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau wajib.
Peranan TNI sangat penting dalam rangka membela dan mempertahankan serta menjaga keamanan negara dan bangsa. Segenap prajurit TNI harus siap untuk dipanggil kapanpun guna ditugaskan untuk menjaga serta mengawal negara dan bangsa.
Tugas TNI antara lain :
a.       mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b.      melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c.       melaksanakan operasi militer selain perang
d.      ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
d.      Pengabdian sesuai dengan profesinya.
Pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

Load comments