Untuk menyelenggarakan upaya pembelaan negara pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui penetapan undang-undang no.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
a.
Pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan
menjadi salah satu upaya penyelenggaraan bela negara karena sesuai dengan
undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) dan
cinta tanah air (patriotisme)
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
Pelatihan dasar kemiliteran
bukan hanya diikuti oleh TNI melainkan juga oleh para mahasiswa di perguruan
tinggi. Para mahasiswa
tersebut mendapat pelatihan dasar kemiliteran yang kemudian terbentuk dalam
wadah organisasi Resimen Mahasiswa ( MENWA ).
c.
Pengabdian sebagai prajurit
TNI secara suka rela atau wajib.
Peranan TNI sangat penting
dalam rangka membela dan mempertahankan serta menjaga keamanan negara dan bangsa.
Segenap prajurit TNI harus siap untuk dipanggil kapanpun guna ditugaskan untuk
menjaga serta mengawal negara dan bangsa.
Tugas TNI antara lain :
a. mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b. melindungi kehormatan
dan keselamatan bangsa
c. melaksanakan operasi
militer selain perang
d. ikut serta secara
aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
d.
Pengabdian sesuai dengan
profesinya.
Pengabdian warga negara yang
mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam
menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana
alam, atau bencana lainnya.