Sunday 12 July 2015

Ancaman terhadap Bangsa dan Negara


Ancaman dapat dikonsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.


Menurut UU Nomor 2 tahun 1982, hal-hal yang membahayakan mencakup ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Sedangkan menurut UU No. 3 tahun 2002 digunakan istilah ancaman.
Sekarang ini ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik), baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut bersumber dari permasalahan-permasalahan baru dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan yang terkait dengan terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.
Ancaman dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu ancaman militer dan ancaman non militer. Ancaman militer, antara lain :
a.       Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan suatu bangsa.
b.      Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
c.       Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d.      Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
e.       Pemberontakan bersenjata.
f.       Perang saudara.
g.      Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional.
Ancaman non militer dapat berupa : peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, film-film porno atau kegiatan-kegiatan budaya asing yang mempengaruhi budaya Indonesia. Ancaman bangsa Indonesia masa depan menurut buku Putih yang disusun oleh Departemen Pertahanan antara lain :
a.       Terorisme internasional yang mempunyai jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b.       Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI.
c.       Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis.
d.      Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku.
e.       Kejahatan lintas negara seperti penyelundupan barang, senjata, narkoba, dan lain-lain.
f.        Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan.
g.       Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal.
h.       Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara dan pelanggaran wilayah udara.
i.         Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, pembuangan limbah, dan lain-lain.
j.         Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.

  1. Peran serta dalam menghadapi ancaman terhadap bangsa dan negara.
Dalam menghadapi ancaman terhadap bangsa dan negara, warga negara  dapat melakukan tindakan-tindakan yang berbentuk fisik maupun non fisik. Adapun tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam menghadapi ancaman terhadap bangsa dan negara antara lain :
a.       Mengembangkan budaya sadar hukum di semua lapisan masyarakat guna terciptanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
b.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
c.       Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokrasi,dan terbuka.
d.      Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi kepada kepentingan nasional.
e.       Pemimpin negara menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien.
f.       Memperkuat alat-alat pertahanan dan keamanan negara.
g.      Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
h.      Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma yang sehat.
Adapun hal-hal yang perlu kita waspadai dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kewaspadaan nasional adalah sebagai berikut.
a.      Lingkungan tempat tinggal.
1.      Kegiatan latihan kemiliteran yang tidak sah.
2.      Rapat-rapat yang bertujuan merencanakan pemberontakan.
3.      Kelompok orang yang ingin menggantikan Pancasila sebagai dasar negara.
4.      Sekelompok orang yang menawarkan obat-obatan terlarang.
5.      Adanya perjudian, pelacuran dan mabuk-mabukan.
b.      Lingkungan Sekolah.
Di lingkungan sekolah memungkinkan pula adanya upaya-upaya yang bertujuan menghancurkan bangsa melalui generasi muda, misalnya :
1.      Adanya orang yang menjual barang-barang terlarang di sekitar sekolah seperti narkoba, gambar-gambar maupun video porno, minuman keras dan sebagainya.
2.      Adanya orang yang akan mengganggu proses pembelajaran di sekolah.
3.      Adanya kegiatan terlarang yang ada di sekitar sekolah seperti perjudian, pelacuran, dan sebagainya.
4.      Adanya ajakan teman untuk membolos, dan melanggar aturan sekolah lainnya.
5.      Adanya sekelompok orang yang akan menyerang atau melakukan pengrusakan fisik sekolah.
c.       Lingkungan Pergaulan.
Lingkungan pergaulan merupakan lingkungan yang mempunyai pengaruh yang sangat kuat. Apabila tidak memiliki prinsip yang kuat, maka pengaruh negatif akan mudah mudah masuk ke dalam diri kita. Pengaruh negatif lebih mudah mempengaruhi orang lain, karena biasanya lebih menyenangkan, lebih enak, lebih menarik sekalipun hal tersebut hanya sesaat. Hal-hal yang dapat mengarah ke pergaulan yang negatif antara lain :
1.      Adanya ajakan teman untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkoba dan minum-minuman keras.
2.      Adanya ajakan untuk mengedarkan narkoba.
3.      Adanya ajakan untuk berjudi meskipun hanya kecil-kecilan.
4.      Adanya ajakan untuk melakukan pencurian.
5.      Adanya ajakan untuk bergabung ke dalam kelompok yang terlarang (teroris, aliran sesat, dan sebagainya ).

Load comments