Ancaman dapat dikonsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut UU Nomor 2 tahun 1982, hal-hal yang membahayakan mencakup ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Sedangkan menurut UU No. 3 tahun 2002 digunakan istilah ancaman.
Sekarang ini ancaman
terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik), baik yang berasal dari dalam
negeri maupun dari luar negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut
bersumber dari permasalahan-permasalahan baru dalam ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan yang terkait dengan terorisme,
imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan
perusakan lingkungan.
Ancaman dibedakan menjadi
dua bentuk, yaitu ancaman militer dan ancaman non militer. Ancaman militer, antara lain :
a. Agresi berupa
penggunaan kekuatan bersenjata negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan
wilayah dan keselamatan suatu bangsa.
b. Pelanggaran wilayah
yang dilakukan oleh negara lain.
c. Spionase yang
dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d. Sabotase untuk merusak
instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan
keselamatan bangsa.
e. Pemberontakan
bersenjata.
f. Perang saudara.
g. Aksi teror bersenjata
yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional.
Ancaman non militer
dapat berupa : peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, film-film porno
atau kegiatan-kegiatan budaya asing yang mempengaruhi budaya Indonesia. Ancaman
bangsa Indonesia masa depan menurut buku Putih yang disusun oleh Departemen
Pertahanan antara lain :
a. Terorisme internasional
yang mempunyai jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis
yang berusaha memisahkan diri dari NKRI.
c. Aksi radikalisme yang
berlatar belakang primordial etnis.
d. Konflik komunal,
kendatipun bersumber pada masalah ekonomi, namun dapat berkembang menjadi
konflik antar suku.
e. Kejahatan lintas
negara seperti penyelundupan barang, senjata, narkoba, dan lain-lain.
f.
Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia
sebagai negara tujuan.
g. Gangguan keamanan
laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal.
h. Gangguan keamanan
udara seperti pembajakan udara dan pelanggaran wilayah udara.
i.
Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan,
pembuangan limbah, dan lain-lain.
j.
Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan
bangsa.
- Peran serta dalam menghadapi ancaman terhadap bangsa dan negara.
Dalam menghadapi ancaman
terhadap bangsa dan negara, warga negara
dapat melakukan tindakan-tindakan yang berbentuk fisik maupun non fisik.
Adapun tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam
menghadapi ancaman terhadap bangsa dan negara antara lain :
a. Mengembangkan budaya sadar
hukum di semua lapisan masyarakat guna terciptanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat
terhadap hukum.
b. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil
c. Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedaulatan rakyat, demokrasi,dan terbuka.
d. Menegaskan arah
politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi kepada
kepentingan nasional.
e. Pemimpin negara
menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien.
f. Memperkuat alat-alat
pertahanan dan keamanan negara.
g. Membersihkan
penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
h. Meningkatkan mutu
sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan
paradigma yang sehat.
Adapun hal-hal yang perlu
kita waspadai dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kewaspadaan nasional adalah
sebagai berikut.
a.
Lingkungan tempat tinggal.
1. Kegiatan latihan
kemiliteran yang tidak sah.
2. Rapat-rapat yang
bertujuan merencanakan pemberontakan.
3. Kelompok orang yang
ingin menggantikan Pancasila sebagai dasar negara.
4. Sekelompok orang yang
menawarkan obat-obatan terlarang.
5. Adanya perjudian,
pelacuran dan mabuk-mabukan.
b.
Lingkungan Sekolah.
Di lingkungan sekolah memungkinkan pula adanya upaya-upaya
yang bertujuan menghancurkan bangsa melalui generasi muda, misalnya :
1. Adanya orang yang menjual
barang-barang terlarang di sekitar sekolah seperti narkoba, gambar-gambar
maupun video porno, minuman keras dan sebagainya.
2. Adanya orang yang
akan mengganggu proses pembelajaran di sekolah.
3. Adanya kegiatan
terlarang yang ada di sekitar sekolah seperti perjudian, pelacuran, dan
sebagainya.
4. Adanya ajakan teman
untuk membolos, dan melanggar aturan sekolah lainnya.
5. Adanya sekelompok
orang yang akan menyerang atau melakukan pengrusakan fisik sekolah.
c.
Lingkungan Pergaulan.
Lingkungan pergaulan merupakan lingkungan yang
mempunyai pengaruh yang sangat kuat. Apabila tidak memiliki prinsip yang kuat, maka pengaruh negatif akan mudah mudah
masuk ke dalam diri kita. Pengaruh
negatif lebih mudah mempengaruhi orang lain, karena biasanya lebih
menyenangkan, lebih enak, lebih menarik sekalipun hal tersebut hanya sesaat.
Hal-hal yang dapat mengarah ke pergaulan yang negatif antara lain :
1. Adanya ajakan teman
untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkoba dan minum-minuman keras.
2. Adanya ajakan untuk
mengedarkan narkoba.
3. Adanya ajakan untuk
berjudi meskipun hanya kecil-kecilan.
4. Adanya ajakan untuk
melakukan pencurian.
5. Adanya ajakan untuk
bergabung ke dalam kelompok yang terlarang (teroris, aliran sesat, dan
sebagainya ).