Monday 21 September 2015

Pengertian APBN dan APBD


Pengertian APBN dan APBD - Berikut adalah pengertian dari APBN dan APBD

  1. Pengertian APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia (Bapenas yang disertai dengan lembaga,kementrian, departemen) yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Pengertian APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Dasar hukum APBN/APBD:
Masa pra kemerdekaan

Sejak tahun 1903, dalam sistem keuangan publik yang ada, selain keuangan negara mulai dikenal pula sistem keuangan daerah, yang memungkinkan pembentukan daerah otonom. Namun sistem keuangan yang digunakan masih belum jelas, apakah prinsip anggaran berimbang (balance budget), prinsip anggaran defisit - surpus (deficit-surplus budget), soft budget control/sluit spot  (kekurangan anggaran daerah ditanggung pusat), ataukah hard budget control (kekurangan anggaran daerah menjadi tanggungan daerah sendiri).
Bentuk dari susunan dan jenis anggaran juga tidak didefinisikan, apakah bentuknyaT-Account atau I-Account dan apakah sistem dual budgeting ataukah unified budgeting. Periode waktu anggaran juga belum secara jelas didefinisikan.

Masa Pasca kemerdekan

  1. Hal Keuangan diatur dalam Pasal 23 Bab VIII UUD 1945.
  2. Sistem Keuangan Daerah juga mulai dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah.
  3. Perkembangan selanjutnya, UU No. 22 tahun 1948 tentang Penetapan Aturan –Aturan Pokok Menenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
  4. UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah sampai UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  5. UU No. 18 tahun 1965 telahdisebutkansecara formal bahwajenisanggaran yang berlakuadalahsistemdual budgeting. Sisteminijugaberlakudalam UU No. 1 Tahun 1974.
  6. Pada umumnya sebelum tahun 2001 bentuk anggaran yang dikenaladalahT account dan sistem anggaran berimbang.
Masa reformasi

a. Sejakdiberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentangPemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentangPerimbanganKeuanganantaraPusatdan Daerah di masareformasi, sistemkeuanganpublik di Indonesia mulaimengalamiperubahan yang cukupdrastis.

b. Sistemkeuangandaerahberubahdarisoft baudget controlmenjadihard budget control.

c. Mulaitahun 2000, periodeanggarantahunandiubahdari 1 April-31 Maretmenjadi 1 Januari-31 Desember.

d. Sejak 2001, bentukT-AccountdalamanggarandiubahmenjadaiI-Accountuntukmenyesuaikandenganperkembangansistemdanstandarklasifikasianggaraninternasional.

e. Perubahanbentukanggaranberdampakpadaperubahanprinsipanggran, daribalance budgetmenjadidefisit-surplus.

4. Fungsi APBN/APBD :

  1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
  3. Fungsi pengawasan berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  4. Fungsi alokasi berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi stabilisasi memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

5. APBN merupakan instrumen utama kebijakan fiskal artinya langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi. Kebijakan tersebut dapat digunakan jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.

6. Ada enam sumber ketidak pastian yang mempengaruhi penyusunan APBN yaitu harga minyak bumi di pasar internasional, kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC, pertumbuhan ekonomi, Inflasi, suku bunga, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD).

7. Sejak repelita 1 APBN mengikuti konsep berimbang artinya konsep mengenai kebijakan anggaran yang besarnya penerimaan (dari sektor migas dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Kebijakan anggaran berimbang dinamis biasanya disertai dengan peningkatan nilai APBN dalam setiap perubahan tahun anggaran.

8. Sejak tahun 2003 APBN mengikuti konsep surplus/defisit artinya APBN ini mengikuti kebijakan konsep surplus atau defisit guna penertiban pada angka defisit dan nilai tambahan utang yang jelas dan lebih transparan serta bisa diawasi masyarakat dan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.

9. Apa yang dimaksud dengan:
  1. Soft budget control : kekurangan anggaran daerah ditanggung pusat.
  2. Hard budget control : kekurangan anggaran daerah ditanggung daerah sendiri.
  3. T-account artinya model pengelolaan anggaran menetapkan prinsip anggaran berimbang dan dinamis.
  4. I-account artinya model pengelolaan anggaran dimana tidak ada lagi pemisahan kolom antar sisi pendapatan (penerimaan) dan sisi pengeluaran (belanja negara)
  5. Performance budgeting artinya penerapan anggaran berbasiskan kinerja.
  6. Dual budgeting artinya pemisahaan anggaran modal/investasi dan anggaran rutin.
  7. Unified budgeting artinya anggaran belanja terpadu.
  8. Dana perimbangan artinya dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase utuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
  9. Dana alokasi kusus artinya dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

10. Pemberlakuan UU No.17 Tahun 2003 dalam pelaksanaan APBN aplikasinya adalah
  1. Belanjanegaradirincimenurutorganisasi, fungsi, danjenisbelanja (darimasing-masing program dankegiatan).
  2. Penerapananggaranberbasiskankinerja (performance budgeting).
  3. Klasifikasianggaranberstandarinternasional (I-Account).
  4. Anggaranbelanjaterpadu (unified budget).
  5. Penggunaankerangkapengeluaranjangkamenengah (medium term expenditure framework).

Load comments