Nilai-Nilai Dasar Pancasila - Pancasila merupakan landasan idiil negara kita, mempunyai nilai-nilai dasar yang harus kita pahami, antara lain seperti berikut
1. Nilai Dasar :
Nilai dasar sila-sila pancasila beserta contohnya :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai dasar dari sila pertama antara lain mencakup tanggung jawab bersama dari semua golonganongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk terus dan bersama-sama meletakkan landasan spiritual, moral dan etika yang kukuh bagi pembangunan nasional, serta mencakup ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil, beradab, hormat - menghormati antara pemeluk agama.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
Nilai dasar dari sila kedua mencakup peningkatan martabat, hak dan kewajiban asasi warga negara, penghapusan, penjajahan, kesatuanengsaraan dan ketidakadilan dari muka bumi.
Harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjujung tinggi nilai-nilai kemanusian. Gemar melakukan kegiatan kemanusian.Berani membela kebenaran dan keadilan hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
Persatuan Indonesia.
Nilai dasar dari sila ketiga mencakup peningkatan pembinaan bangsa disemua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan negara sehingga rasa kesatuanetiakawanan makin kuat dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuanatuang bangsa.
Menempatkan pers dan kesatuan serta kepentingan dan kesatuanelamatan bangsa negara di atas kepentingan pribadi golongan
Kesanggupan dan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa negara
Memiliki rasa cinta tanah air indonesia
Memiliki rasa kebanggaan terhadap bangsa negara ind
Memiliki rasa persatuan atas dasar Bhineka Tunggal Ika
Memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebikjasanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Nilai dasar yang terkandung dalam sila keempat mencakup upaya makin menumbuhkan & mengembangkan sistem politik demokrasi pancasila, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga negara serta menggairahkan rakyat dalam proses politik.
Kesamaan kedudukan, hak & kewajiban setiap warga negara.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
Tidak memaksakan kehendak kepada pihak lain
Dalam mengambil keputusan secara mufakat, kekeluargaan, menjujung tinggi keputusan musyawarah.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai2 kebenaran dan keadilan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental beserta pasal-pasal yang mendukung serta contohnya :
Ketuhanan yang maha esa
Pasal 29
Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Contoh : Indonesia beragam macam kepercayaan namun saling toleransi antar umat beragama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pasal 26
- Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
- Penduduk ialah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia
- Hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan peerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan hukum.
Pasal 28
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 28A
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesatuanejahteraan umat manusia.
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakatarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntukut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Perlindungan, pemajuan, penegaraakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
- Untuk menegaraakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntukutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolitikisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolitikisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegaraakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolitikisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolitikisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menegaraakkan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesatuanejahteraan umat manusia.
Contoh :
1. Kesejahteraan rakyat terjamin oleh pemerintah sehingga tak ada kalimat “yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin”. Semisal dana bantuan langsung tunai harusnya pembagiannya pun sama rata dan tidak adanya “salah alamat” maksudnya yang mendapatkan dana ini pun masyarakat yang memang benar-benar harus mendapatkan.
2. Pendidikan yang harus dipenuhi sekarang menjadi tntangan tersendiri bagi bangsa ini. Di daerah dalam-dalam seperti NTT harus diperhatikan dunia kependidikannya. Tidak hanya dikota saja yang direalisasikan namun di dalam pedesaan pun harus ada kemajuan.
c. Persatuan Indonesia
Pasal 1
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 32
- Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
- Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 35
- Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
- Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
- Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Contoh :
1. Nasionalisme yang tercipta di setiap individu atau personality akan membuka pintu kesatuan bagi bangsa Indonesia dan terhindar dari perpecahan.
2. Gotong royong antar warga dapat meningkatkan rasa solidaritas maupun rasa nasionalisme secara otomatis.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Pasal 1: 2
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 2
- Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
- Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
- Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 4
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
Pasal 5
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Contoh :
1. Rakyat yang berdaulat adil dan makmur akan terlaksana jika perundang-undangan di Indonesia pun berjalan sesuai ranahnya. Sehingga penempatan “Wakil Rakat” pun tepat pada sasaran. Maksutnya memang mereka pada ranah untuk kesejahteraan rakyat bukan dari diri sendiri untuk diri sendiri tetapi dsri diri sendiri untuk rakyat Indonesia.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
- Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Contoh :
1. Keadilan yang merata bagi rakyat
2. Fasilitas kesehatan yang memadai
3. Fasilitas pelayanan umum memadai
3. Nilai Praksis
a. Ketuhanan yang maha esa
Bangsa indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap tuhan yang maha esa .
Contoh :
- Dengan adanya sila Ketuhanan YME tentunya sikap dan perilaku para masyarakat akan berdasar keyakinan masing-masing bagaimana kebaikan yang di ajarkan oleh agama tersebut.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengakui perlakuan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang maha esa.
Contoh :
- Sesama manusia berperilaku dan bersikap harus dapat menjaga harkat dan martabat sebagaimana mestinya.
c. Persatuan Indonesia
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila di perlukan.
Contoh :
- Seorang TNI ataupun masrakat umum jaman dahulu berperan penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia tanpa mengenal lelah sampai titik darah penghabisan pun akan mereka lakukan demi bangsa Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Contoh :
- Dalam pengambilan keputusan setidaknya dilalui dengan proses mufakat/ musyawarah agar tercapai tujuan bersama dan tidak ada perbedaan pendapat yang mengakibatkan perpecahan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1) Mengembangkan siakap adil terhadap sesama
2) Menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban
3) Menghormati hak lain
Contoh :
Dalam membayar pajak masyarakat tentu saja sudah memenuhi kewajibannya namun tentu saja masayrakat patut mendapatkan pelayanan yang pas sebagai hak yang harus ia terima