Thursday 23 July 2015

Ruang Lingkup Otonomi Daerah

RUANG LINGKUP OTONOMI DAERAH - Menurut Syakauni bahwa ruang lingkup otonomi daerah meliputi:

a. Bidang politik
Otonomi merupakan buah kebijakan desentralisasi dan dekonsentrasi, maka harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban politik.

b. Bidang ekonomi.
Otonomi daerah harus menjamin lancarnya kebijakan ekonomi nasional di daerah, mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam hal ini, ekonomi akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian, otonomi daerah akan membawa kesejahteraan masyarakat ke arah yang lebih tinggi.

Dalam ketatanegaraan Indonesia ada dua macam sistem pelaksanaan kekuasaan,yaitu :

a. Sistem sentralisasi.
Sistem sentralisasi adalah sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Daerah kabupaten/kota tinggal melaksanakannya.

b. Sistem desentralisasi.
Sistem desentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing. Kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tanga daerahnya sendiri disebut hak otonomi.

Menurut Cheena dan Rondinelli seperti yang dikutip oleh Sadu Wasistiono, membagi desentralisasi menjadi 4 tipe,yaitu :

a. Desentralisasi politik, bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.

b. Desentralisasi administrasi, memiliki tiga bentuk utama yaitu : dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi. Bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

c. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.

d. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik dan sektor privat.

Agar desentralisasi ini berjalan dengan baik, menurut Litvack diperlukan adanya lima kondisi, yaitu :
  1. Kerangka kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggung jawab pemberian pelayanan oleh pemerintah daerah.
  2. Masyarakat setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah lebih bermakna.
  3. Masyarakat memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya.
  4. Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi transparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja pemerintah daerah.
  5. Harus didesain instrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional, sruktur tanggung jawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antar pemerintah.

Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar kewenangan pemerintah pusat kepada daerah otonom sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan ( perda ) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah ( PAD ), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom.

Untuk memperlancar otonomi daerah, maka dibutuhkan sumber daya manusia sebagai berikut :
  1. Mempunyai wadah, perilaku, kualitas, tujuan dan kegiatan yang dilandasi dengan keahlian dan keterampilan.
  2. Kreatif, dalam arti mempunyai jiwa inovatif, serta mampu mengantisipasi tantangan maupun peluang, termasuk mempunyai etos kerja yang tinggi.
  3. Mampu sebagai penggerak swadaya masyarakat yang mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi, peka terhadap dinamika masyarakat, serta mampu bekerja sama.
  4. Mempunyai disiplin yang tinggi dalam arti sesuai dan bertanggung jawab kepada program, sehingga mampu menjabarkan kebijakan nasional menjadi program daerah dengan aturan-aturan yang ditetapkan.

Load comments