Sunday 12 July 2015

Peran serta dalam usaha pembelaan negara


Peran serta warga negara dalam usaha bela negara merupakan satu hal yang penting. Peran tersebut dilakukan untuk menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan bangsa dan negara baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Untuk itu, perlu kita mengidentifikasi berbagai tantangan, ancaman, hambatan maupun gangguan tersebut sehingga kita memiliki strategi dalam menghadapinya sebagai wujud peran serta dalam usaha pembelaan negara.


Keikutsertaan setiap warganegara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan merupakan contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.

Upaya membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/ PERMESTA, Gerakan Papua merdeka, Separatis Aceh (GSA), melawan PKI, dan DI/TII. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalah gunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan mengganggu keselamatan bangsa dan negara.

Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat, diantaranya :

  1. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke I.
  2. Pada periode perang kemerdekaan ke II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa)termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan.
  3. Pada tahun 1958 – 1960 muncul organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat ( OPR ) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
  4. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan Sipil, Perlawanan Rakyat, Keamanan Rakyat, sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
  5. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
  6. Kemudian berdasarkan UU RI Nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ( telah diganti dengan UU RI Nomor 3 tahun 2002 ) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat( LINMAS ).

Load comments