Tuesday 7 July 2015

Pengertian Negara Menurut Para Ahli, Unsur serta Tujuan


Dalam bahasa Inggris Negara disebut state, dalam bahasa Belanda disebut staat, dalam bahasaPerancis disebut etat, dan kata state, staat, etat berasal dari bahasa latin status/stacum,

yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.Pengertian Negara pada dasarnya dapat dipahami sebagai suatu kenyataan yang bercorak politis dan yuridis, yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk kepada suatu penguasa tertinggi.

Ada banyak ahli mendefinisikan negara, antara lain :

a. Robert M.Mac Iver, Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan sistem hukum, dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaan memaksa.

b. Harold J.Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan/ dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara fisik lebih agung dari pada individu/ kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

c. Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

d. Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan, menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.


Berdasarkan uraian diatas maka Negara sebenarnya merupakan persekutuan bangsa dalam satu daerah dengan batas-batas tertentu, diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur.

Unsur-unsur Negara.

a. Unsur Konstitutif ( unsur-unsur yang harus dipenuhi/ pokok ) :

1. Penduduk yang tetap

2. Wilayah tertentu

3. Pemerintah yang berdaulat.

b. Unsur Deklaratif ( bersifat menerangkan adanya suatu negara ).

1. Pengakuan dari negara lain.

2. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Tujuan dan Fungsi negara.

Negara mempunyai tujuan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat (warga negaranya) bukan untuk kepentingan pemerintah. Negara hanya sebagai alat bagi rakyat untuk mencapai tujuan bersama, bukan mempunyai tujuan pada dirinya sendiri. Adapun tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah :

  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selain memiliki tujuan, negara juga mempunyai fungsi, yakni sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah negara demi tercapainya tujuan negara. Untuk mencapai maksud ini negara mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. Sebagai stabilisator, artinya negara berusaha menjaga ketertiban umum untuk mencapai tujuan bersama. Caranya adalah dengan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat (fungsi penertiban/ law and order).

b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini, fungsi tersebut dianggap sangat penting (fungsi kesejahteraan dan kemakmuran).

c. Menjaga dan mempertahankan negara dari serangan pihak luar dan melengkapi pertahanan dengan alat-alat yang lebih canggih (fungsi pertahanan).

d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan (fungsi keadilan).


Suatu negara dikatakan telah menjalankan roda pemerintahan secara efektif, jika negara tersebut mampu menjalankan fungsi-fingsinya dengan baik. Jika fungsi-fungsi tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, maka tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat hanya menjadi angan-angan belaka.

Pentingnya usaha pembelaan negara :

a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri

b. Untuk menjaga keutuhan wilayah

c. Merupakan panggilan sejarah

d. Merupakan kewajiban dari setiap warga negara

Load comments